BDL, beritaindonesianet-4 Tersangka kasus TTPO 24 PMI asal NTB yang digagalkan Polda Lampung sudah dinyatakan Lengkap/ P21. Penyidik Subdit IV Renata Direskrimum Polda Lampung tersangka dan Barang Bukti dilimpahkan ke JPU Kejati Lampung yang disampaikan Kabidhumas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astuti didampingi Kasubdit Renakta AKBP. Adi Sastri pada Senin (14/8).
Sebelum dilimpahkan ke 4 tersangka diperiksa kesehatannya oleh dokkes Polda Lampung dr. Nia Andra Shita.
” Hari ini kita melimpahkan 4 tersangka dan barang bukti kasus TPPO ke Kejati Lampung. Sebelum kita limpahkan ke 4 tersangka kita cek kesehatannya dan semuanya dalam kondisi sehat,” ungkap Kabidhumas.
Sebelumnya diberitakan berkas perkara kasus TPPO telah lengkap yang tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nomor B-3731/I.8.4/Ed.I/08/23 tersangka A.n IT dan nomor B-3732/I.8.4/Ed.I/08/23 tersangka A.n TD pada tanggal 7 Agustus 2023, yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Rabu (9/8).
Dengan surat tersebut, Polda Lampung melanjutkan ke Tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti TPPO kepada JPU Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tempat yang diduga dijadikan penampungan calon PMI Ilegal atau nonprosedural di Jalan Padat Karya, Kelurahan Rajabasa, Kota Bandarlampung.
Atas laporan tersebut, Subdit IV Renakta Polda Lampung langsung mendatangi serta mengecek ke dalam lokasi dan berhasil mengamankan 24 orang korban calon PMI ke Mapolda Lampung.
Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung mengungkapkan, pihaknya berkomitmen dalam memberantas perdagangan orang di wilayah Hukum Polda Lampung.
“Polda Lampung telah berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta berupaya menyelamatkan masyarakat agar tidak menjadi korban TPPO khususnya di Provinsi Lampung,” tegasnya
Ke 4 pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia no 21 tahun 2007 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 81 30 pasal 69 undang- undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP atau pasal 83 Jo pasal 68 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP
dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.(kus)